Hilangnya Keanekaragaman Hayati: Kebutuhan Mendesak Melindungi Hutan dan Laut serta Perubahan Pola Makan
Berdonasi
Kamu dapat membela lingkungan sepanjang hidupmu. Atau bahkan lebih lama dari itu. Berdonasilah hari ini.
Paris, 6 Mei 2020. Laporan PBB tentang keanekaragaman hayati memperingatkan hilangnya spesies secara besar-besaran, akibat ulah manusia, mengharuskan untuk mulai mengambil tindakan segera demi melindungi hutan dan lautan di seluruh dunia, serta melakukan perubahan besar-besaran dalam sektor pertanian, produksi pangan dan konsumsi pangan.
Sebuah laporan penilaian global tentang keanekaragaman hayati dan ekosistem dari Intergovernmental Science-Policy Platform on Biodiversity and Ecosystem Services (IPBES) memperingatkan bahwa 1 juta spesies dalam resiko kepunahan, yang bisa terjadi kapan pun dalam sejarah manusia.
Laporan tersebut memaparkan bahwa sebagian besar target global 2020 untuk perlindungan alam yang diuraikan dalam Rencana Strategis untuk Keanekaragaman Hayati (target keanekaragaman hayati Aichi) tidak akan terpenuhi, mengabaikan setengah dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) PBB.
Jurukampanye hutan dan iklim Greenpeace Jerman, Dr Christoph Thies mengatakan:
“Ini adalah realitas sebuah kehancuran. Pemerintah harus mulai menempatkan manusia dan planet di atas kepentingan perusahaan dan keserakahan serta bertindak sesuai dengan urgensi tuntutan dalam laporan ini. Para pemimpin harus mengadopsi target dan rencana implementasi yang kuat untuk melindungi keanekaragaman hayati dengan partisipasi dan persetujuan Masyarakat Adat dan komunitas lokal pada KTT (COP15) tahun depan yang akan digelar di Tiongkok. Mengambil keuntungan yang menjerumuskan alam ke jurang, menempatkan kelangsungan hidup kita sendiri dalam bahaya karena eksploitasi alam berlebihan serta semakin memburuknya perubahan iklim.
“Laporan ini bukan sembarang seruan untuk bertindak. Ini adalah teguran terbaru dari sekian banyak peringatan dan jika kita tidak berhati-hati, maka hilangnya keanekaragaman hayati tidak dapat diubah. Konservasi dan restorasi keanekaragaman hayati dapat memainkan peran besar sebagai solusi iklim alami dan sudah saatnya kita memerangi perubahan iklim dengan melindungi alam yang menopang kita.”
“Hutan, lahan gambut dan ekosistem laut pesisir harus dilindungi atau dipulihkan. Menggabungkan konservasi keanekaragaman hayati dengan pengurangan emisi CO2 drastis dan peningkatan penyimpanan karbon di alam dapat berkontribusi secara signifikan untuk membatasi pemanasan global menjadi 1,5C. Ini adalah tindakan penting dan segera yang dapat membantu kita kembali keluar jurang. ”
Laporan IPBES menemukan bahwa 66% lautan banyak mengalami gangguan dari manusia, dan biota laut terkena dampak yang parah. Laporan ini memperingatkan bahwa kekayaan kehidupan di laut sedang mengalami penurunan, membatasi kemampuan laut dalam memberikan keamanan pangan serta perlindungan terhadap perubahan iklim.
Louisa Casson Jurukampanye Perlindungan Laut Greenpeace mengatakan:
“Lautan kita menopang semua kehidupan di Bumi. Namun sebagian besar kolaborasi internasional belum berfokus pada cara-cara untuk mengeksploitasi kehidupan laut dan lingkungan bersama yang berharga ini. Alih-alih menjarah laut untuk keuntungan jangka pendek, pemerintah harus menempatkan kesetaraan dan keberlanjutan sebagai inti dari pendekatan mereka terhadap lautan.
“Laporan itu menegaskan bahwa mekanisme yang ada untuk melindungi lautan kita tidak berfungsi. Saat ini, hanya 1 persen dari laut global yang dilindungi dan tidak ada instrumen hukum yang memungkinkan penciptaan tempat perlindungan di perairan internasional.
“Kita membutuhkan Perjanjian Global tentang Laut untuk melindungi setidaknya 30 persen dari lautan global kita pada tahun 2030. Ini adalah kesempatan unik bagi pemerintah untuk bekerja sama untuk melindungi kehidupan, untuk memastikan keamanan pangan bagi jutaan orang dan untuk menciptakan lautan sehat yang menjadi milik kita. sekutu terbaik melawan perubahan iklim. “
Laporan IPBES telah memperingatkan bahwa pendorong utama perubahan alam, seperti perubahan penggunaan lahan, eksploitasi organisme, perubahan iklim, dan tingkat konsumsi telah meningkat ke tingkat tertinggi yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Eric Darier, Jurukampanye Pertanian dan Pangan Internasional Greenpeace mengatakan:
“Kami menyambut seruan untuk mengambil tindakan segera pada perubahan pola makan, bergeser lebih banyak mengkonsumsi makanan berbahan nabati, demi mengurangi konsumsi daging dan susu yang telah berdampak negatif pada keanekaragaman hayati, perubahan iklim, dan kesehatan manusia.
“Setiap peningkatan ruang/lahan pertanian yang diperlukan pakan ternak untuk industri peternakan adalah pendorong utama alih fungsi lahan, seperti melalui deforestasi dan perusakan habitat. Mengatur konsumsi daging dan susu harus menjadi prioritas bagi pembuat kebijakan sehingga konsumsi dan produksi daging berkurang 50% secara global pada tahun 2050. “
Greenpeace International Press Desk: [email protected], +31 (0) 20 718 2470 (available 24 hours)
Strategi dan Rencana Aksi Pengelolaan
Keanekaragaman Hayati Indonesia 2020
Proses penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Indonesia (Indonesia Biodiversity Strategy and Action Plan / IBSAP) menghasilkan visi pengelolaan kehati Indonesia, yaitu: “Terpeliharanya kehati milik Indonesia, serta terwujudnya pengembangan kehati dalam menyumbang daya saing bangsa dan pemanfaatannya secara adil dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat saat ini dan generasi mendatang”. Untuk mewujudkan visi tersebut, dirumuskan 4 (empat) misi berdasarkan arah kebijakan dalam mendukung pencapaian pengelolaan kehati. Misi pengelolaan pengelolaan kehati tahun 2020 adalah:
1. Meningkatkan penguasaan kehati Indonesia menjadi milik bangsa Indonesia.
2. Menjadikan kehati sebagai sumber kesejahteraan dan keberlanjutan kehidupan bangsa Indonesia.
3. Mengelola kehati secara bertanggungjawab demi keberlanjutan kehidupan dunia.
Berbagai kebijakan dan strategi untuk mendukung pencapaian visi dan misi tersebut antara lain:
1. Kebijakan untuk meningkatkan penguasaan kehati Indonesia menjadi milik bangsa Indonesia adalah:
a. Penyelenggaraan riset kehati, pengelolaan data dan dokumentasi kehati serta pengelolaan kepemilikan (paten/HAKI) yang mengedepankan kepentingan bangsa dan negara Indonesia yang dijabarkan dalam beberapa strategi.
b. Pengelolaan kehati untuk menjaga keberadaannya bagi bangsa Indonesia dan mendukung pengembangan manfaat yang optimal bagi bangsa dan negara Indonesia yang dijabarkan dalam beberapa strategi.
c. Pengembangan manfaat kehati secara berkelanjutan yang dijabarkan dalam beberapa strategi.
2. Kebijakan untuk menjadikan kehati sebagai sumber kesejahteraan dan keberlanjutan kehidupan bangsa Indonesia, adalah:
a. Pengembangan manfaat ekonomi kehati untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, daya saing nasional dan kesejahteraan masyarakat yang dijabarkan dalam beberapa strategi.
b. Pengembangan manfaat kehati dalam kegiatan dan kehidupan masyarakat sehari-hari yang dijabarkan dalam beberapa strategi.
c. Perlindungan kekayaan kehati dan ekosistemnya dari gangguan yang dapat membahayakan keberadaan kehati dan eksositem kehati Indonesia yang dijabarkan dalam beberapa strategi.
3. Kebijakan untuk mengelola kehati secara bertanggungjawab demi keberlanjutan kehidupan dunia, adalah:
a. Pengelolaan kelembagaan kehati yang bertanggung jawab dan sesuai standar global yang dijabarkan dalam beberapa strategi.
b. Pengembangan sistem kerjasama pengelolaan kehati yang partisipatif dan inklusif yang dijabarkan dalam beberapa strategi.
c. Penerapan sistem kerjasama yang saling menguntungkan dengan tetap menjaga keberadaan dan identitas kehati Indonesia dan mengedepankan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat Indonesia yang dijabarkan dalam beberapa strategi.
Sasaran pencapaian berbagai sasaran dan strategi tersebut disusun dalam bentuk 22 target nasional yang diselaraskan dengan kebutuhan nasional dan target global (Aichi Target). Kebijakan, strategi dan target nasional ini menjadi dasar penyusunan rencana aksi pengelolaan kehati 2020. Selain itu, disusun visi pengelolaan kehati paska 2020 yang diselaraskan dengan visi Aichi Target 2050. Visi pengelolaan kehati nasional paska 2020 adalah: “pada tahun 2050 sudah terwujudnya pengelolaan keanekaragaman hayati dalam mendukung upaya pelestarian bumi yang bisa memberikan manfaat penting bagi semua orang, melalui keanekaragaman hayati yang sudah dihargai, dilestarikan, dipulihkan dan digunakan secara bijaksana, serta sudah dilaksanakannya pemeliharaan jasa ekosistem”.
Rencana aksi dilaksanakan untuk mencapai visi, misi dan target pengelolaan kehati yang sudah dirumuskan sebelumnya. Rencana aksi terdiri dari 4 kelompok guna mendukung misi dan kebijakan pengelolaan kehati dalam hal penelitian, pelestarian dan pemanfaatan, serta peningkatan kapasitas pengelolaan kehati tahun 2020.
Rencana aksi penelitian, pengelolaan data dan dokumentasi kehati serta pengelolaan kepemilikan yang mengedepankan kepentingan bangsa dan negara Indonesia (Tabel 1).
Tabel 1. Rencana aksi penelitian, pengelolaan data dan dokumentasi kehati
No. | Kelompok Kegiatan | Indikator | Institusi | Waktu | Indikasi Anggaran | Target |
1 | Peningkatan dokumentasi kehati | Jumlah kehati yang terdokumentasi | LIPI | 2020 | – | TN-21 |
2 | Peningkatan identifikasi kehati | Jumlah kehati yang teridentifikasi | LIPI | 2020 | – | TN-21 |
3 | Peningkatan kompilasi data dan informasi kehati | LIPI, KLHK | 2020 | – | TN-21 | |
4 | Pemeliharaan data kehati | LIPI, KLHK | 2020 | – | TN-21 | |
5 | Eksplorasi potensi kehati yang baru | Jumlah kehati baru yang teridentifikasi | LIPI | 2020 | – | TN-21 |
6 | Program Penelitian, Penguasaan, dan Pemanfaatan IPTEK SDH | LIPI, Kemen-ristek, BPPT, Kemenperin, KLHK, KKP, Kementan | 2020 | APBN | TN-19, TN-21 | |
7 | Peningkatan penelitian dasar kehati | LIPI, BPPT, Kemenristek, | 2020 | TN-21 | ||
8 | Peningkatan penelitian terapan kehati | LIPI, BPPT, Kemenristek, | 2020 | TN-21 | ||
9 | Pengembangan pemanfaatan hasil penelitian kehati | LIPI, BPPT, Kemenristek, | 2020 | TN-21 | ||
10 | Peningkatan paten hasil penelitian kehati | LIPI, BPPT, Kemenristek, | 2020 | TN-21 |
Keterangan: AT = Aichi Target; TN = Target Nasional
2. Rencana aksi pengembangan manfaat kehati untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, daya saing nasional dan kesejahteraan masyarakat (Tabel 2 ).
Tabel 2 Rencana aksi pengembangan manfaat kehati
No. | Kelompok Kegiatan | Indikator | Institusi | Waktu | Indikasi Anggaran | Target |
1 | Pengembangan mutu dan standardisasi; | Jumlah komoditas berbasis SDH yang memiliki standar/ kriteria keberlanjutan | KLHK, Kementan, KKP | 2020 | APBN | AT 4, TN-4 |
2 | Penyusunan kebijakan standarisasi, teknologi dan produksi bersih dalam pengelolaan LH; | Jumlah dokumen/ sertifikat kegiatan yang menunjang pelaku usaha ramah lingkungan | KLHK, Kementan, KKP | 2020 | APBN | AT 4, TN-4 |
Persentase jumlah produksi dan konsumsi komoditas yang memenuhi standar/ kriteria berkelanjutan | ||||||
Jumlah/luas kawasan asal SDH yang terlindungi dengan penerapan standar/ kriteria komoditas berkelanjutan | ||||||
3 | Pemanfaatan jasa lingku-ngan kawasan konservasi; | Jumlah pengusahaan dan PNBP | KLHK | 2020 | APBN | AT 14, TN 14 |
4 | Pengembangan daya tarik eko-wisata | Jumlah tujuan eko wisata | KLHK, Kemenparekraf | 2020 | APBN | AT 14, TN 14 |
5 | Pengelolaan & konservasi waduk, embung, situ serta bangunan penampung air lainnya; | Jumlah sumber air yang dilindungi | Kemen-PUP | 2020 | APBN | AT 14, TN 14 |
6 | Pengelolaan kawasan konservasi dan pengembangan kawasan ekosistem esensial; | Luas kawasan dan jumlah rencana pengelolaan kawasan esensial | KLHK, ZSL, Walestra, Gita Buana | 2020 | APBN | AT 14, TN 14 |
7 | Pendayagunaan wilayah pesisir, lautan dan pulau-pulau kecil; | Jumlah wilayah yang difasilitasi | KKP | 2020 | APBN | AT 14, TN 14 |
8 | Peningkatan produksi dan produktivitas produk pertanian ramah lingkungan; | Luas kawasan dan jumlah registrasi lahan | Kementan | 2020 | APBN | AT 14, TN 14 |
9 | Peningkatan produksi dan produktivitas tanaman perkebunan berkelanjutan; | Luas lahan pengembangan | Kementan | 2020 | APBN | AT 14, TN 14 |
10 | Pengembangan produk dan usaha pengolahan hasil kelautan dan perikanan; | Jumlah lokasi, sertifikasi dan ragam produk olahan | KKP | 2020 | APBN | AT 14, TN 14 |
11 | Pemulihan ekosistem konservasi seluas 250.000 ha; | Luas kawasan pemu lihan ekosistem kon servasi (250.000 ha) | KLHK, ZSL | 2020 | APBN | AT 15, TN 15 |
12 | Pemulihan ekosistem di luar kawasan konservasi; | Luas kawasan yang dipulihkan | KLHK, Burung Indonesia (BI) | 2020 | APBN | AT 15, TN 15 |
13 | Penyusunan peraturan terkait Protokol Nagoya; | Jumlah peraturan terkait | KLHK | 2020 | AT 16, TN 16 | |
14 | Pembentukan lembaga pelaksana terkait implemen tasi Protokol Nagoya; | Kelembagaan yang efektif untuk implemen tasi Protokol Nagoya | KLHK | 2020 | AT 16, TN 16 | |
15 | Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT); | Jumlah inovasi kearifan lokal yang dipatenkan | KLHK | 2020 | APBN | AT 18, TN 18 |
16 | Pemanfaatan kearifan lokal yang mendukung pengelolaan dan pemanenan secara berkelanjutan; | Jumlah pemanfaatan kearifan lokal yang mendukung pengelolaan dan pemanen secara berkelanjutan | KLHK | 2020 | AT 18, TN 18 | |
17 | Pelestarian sejarah dan nilai tradisional; | Jumlah dokumen dan peserta bintek pelestarian budaya | Kemendik bud | 2020 | APBN | AT 18, TN 18 |
18 | Pengembangan pola kerjasama pemerintah dengan masyarakat terutama swasta | |||||
19 | Pengembangan dukungan industri kehati yang tetap memperhatikan kelestarian: | Peningkatan dukungan industri berbasis kebun kehati berkelanjutan | ||||
20 | Pengembangan dukungan sistem perdagangan manfaat kehati | Peningkatan standar perdagangan kehati berkelanjutan | ||||
21 | Penyusunan model kerjasama antara pihak |
Keterangan: AT = Aichi Target; TN = Target Nasional
3. Rencana aksi pemeliharaan dan pelestarian kehati untuk menjaga keberadaannya bagi bangsa Indonesia dan mendukung pengembangan manfaat yang optimal bagi bangsa dan negara Indonesia (Tabel 3 ).
Tabel 3 Rencana aksi pemeliharaan dan pelestarian kehati
No. | Kelompok Kegiatan | Indikator | Institusi | Waktu | Indikasi Anggaran | Target |
1 | Pengembangan kawasan konservasi ex-situ; | Jumlah kawasan ex-situ yang dibangun (taman kehati; kebun raya; KKLD; tahura, Arboretum, kebun plasma nutfah, taman hutan kota) | KLHK, LIPI, Wildlife Conservation Society (WCS), Pemda | 2020 | APBN | AT 5, TN 5 |
2 | Pengelolaan & pemanenan jenis yg dilindungi & dikelo la secara berkelanjutan; | Jumlah pengawasan kawasan serta jenis yang dilindungi dan dikelola | KKP | 2020 | APBN | AT 6, TN 6 |
3 | Penyusunan regulasi nasional dan daerah untuk mendukung target pengelolaan dan pemanen secara berkelanjutan; | Jumlah regulasi nasional dan daerah untuk mendukung target pengelolaan dan pemanen secara berkelanjutan | Kementan, BI | 2020 | APBN | AT 7, TN 7 |
4 | Pengendalian pencemaran dari berbagai jenis aktifitas;
| Penurunan pencemaran sebesar 32% dari aktifitas perikanan | KKP, BI | 2020 | APBN | AT 8, TN 8 |
Jumlah program pengendalian pencemaran | KLHK | 2020 | APBN | AT 8, TN 8 | ||
5 | Pengendalian JAI melalui pemetaan persebaran, implementasi regulasi, dan eradikasi; | Jumlah JAI yang dilarang masuk ke Indonesia | KLHK, KKP, Kementan, LIPI | 2020 | APBN | AT 9, TN 9 |
Jumlah regulasi yg mendu kung pencegahan JAI | ||||||
Peta Persebaran JAI di Indonesia | ||||||
Jumlah JAI prioritas yang akan dieradikasi | ||||||
6 | Pengembangan kelembagaan pengelola JAI; | Jumlah kelembagaan yang mengelola JAI | 2020 | APBN | AT 9, TN 9 | |
7 | Pengembangan sistem perlindungan tanaman hortikultura ramah lingkungan; | Jumlah rekomendasi dan kelompok sasaran | Kementan | 2020 | APBN | AT 9, TN 9 |
8 | Peningkatan sistem & kuali-tas pengkarantinaan pertani-an, hewan, & ikan serta pe-ngawasan keamanan hayati; | Jumlahkebijakan, sertifikasi dan efektivitas pencegahan JAI dan penyakit | Kementan, KKP | 2020 | APBN | AT 9, TN 9 |
9 | Peningkatan kajian adaptasi dan mitigasi perubahan iklim; | Jumlah kajian mitigasi dan adaptasi perubahan iklim | KLHK | 2020 | APBN | AT 10, TN 10 |
10 | Peningkatan kegiatan adaptasi & mitigasi perubah an iklim nasional & daerah; | Jumlah program adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di nasional dan daerah | KLHK, KKP, BI, ZSL, WCS | 2020 | APBN | AT 10, TN 10 |
11 | Peningkatan luas kawasan konservasi laut menjadi 20 juta ha; | Luas kawasan konservasi laut 20 juta ha | KKP, WCS | 2020 | APBN | AT 11, TN 11 |
12 | Pemulihan kawasan konservasi darat | Luas pemulihan kawasan konservasi darat 250.000 ha | KLHK | 2020 | APBN | AT 11, TN 11 |
13 | Pengelolaan kawasan hutan lindung scr berkelanjutan; | Jumlah dokumen pengelo laan kawasan konservasi | KLHK | 2020 | APBN | AT 11, TN 11 |
14 | Pengelolaan DAS secara terpadu; | Jumlah pengelolaan DAS terpadu (180 DAS prioritas-KLHK) | KLHK, Kemendagri | 2020 | APBN | AT 11, TN 11 |
15 | Perluasan dan pengelolaan lahan pertanian, perkebunan dan peternakan berkelanjutan | Luas areal pertanian, perkebunan dan peternakan | Kementan | 2020 | APBN | AT 11, TN 11 |
16 | Peningkatan populasi jenis prioritas terancam punah yang dilindungi | Jumlah jenis prioritas terancam punah yang dilindungi (25 jenis-KLHK, 15 jenis -KKP); | KLHK, KKP, LIPI, BI, ZSL, WCS | 2020 | APBN | AT 12, TN 12 |
17 | Peningkatan kuantitas dan kualitas benih dan bibit SDH; | Jumlah bibit dan jumlah benih | KLHK, KKP, LIPI | 2020 | APBN | AT 13, TN 13 |
18 | Pengembangbiakkan satwa liar | Jumlah jenis satwa liar yang dikembangbiakan (10 jenis -KLHK) | KLHK, LIPI | 2020 | APBN | AT 13, TN 13 |
Keterangan: AT = Aichi Target; TN = Target Nasional
4. Rencana aksi peningkatan kapasitas pengelolaan kehati secara partisipatif dan terpadu (Tabel 4 ).
Tabel 4 Rencana aksi peningkatan kapasitas pengelolaan kehati
No. | Kelompok Kegiatan | Indikator | Institusi | Waktu | Indikasi Anggaran | Target |
1 | Pengembangan sistem kelembagaan plasma nutfah; | Jumlah kelembagaan di daerah | KLHK, Kementan | 2020 | AT 2, TN 2 | |
2 | Penyusunan dan penetapan kelembagaan IBSAP 2020; | Berfungsinya kelembagaan IBSAP baru | KLHK, WCS | 2020 | AT 17, TN 17 | |
3 | Pelaksanaan monev dan pelaporan implementasi IBSAP 2020; | Dokumen monev dan pelaporan | KLHK, Bappenas, Kemenkeu | 2020 | AT 17, TN 17 | |
4 | Penyelesaian konflik pengelolaan kehati | Jumlah penyelesaian konflik | KLHK, WCS | 2020 | APBN | TN 22 |
5 | Pemanfaatan, pengembang-an, pemasyarakatan & kerja sama teknologi perdesaan; | Jumlah fasilitasi | Kemendagri | 2020 | APBN | AT 19, TN 19 |
6 | Peningkatan diseminasi hasil riset SDH; | Jumlah diseminasi hasil riset sumber daya hayati (SDH) | LIPI, KKP, BPOM | 2020 | APBN | AT 19, TN 19 |
7 | Pengembangan CHM; | Berfungsinya CHM (Clearing House Mechanism) | KLHK | 2020 | AT 19, TN 19 | |
8 | Pengembangan instrumen ekonomi lingkungan; | Skema insentif untuk penge- lolaan SDH berkelanjutan | KLHK | 2020 | APBN | AT 3, TN 3 |
9 | Pengelolaan keuangan penyaluran & pengembalian dana bergulir pembiayaan pembangunan kehutanan; | Jumlah dana yang terdistribusi | KLHK | 2020 | APBN | AT 3, TN 3 |
10 | Pengembangan peraturan perundangan & kelembagaan dalam mendorong peningkatan SD pendanaan. | Jumlah peraturan perundangan yang dikeluarkan | KLHK, Bappenas, Kemenkeu | 2020 | AT 20, TN 20 | |
11 | Identifikasi kebutuhan dan sumber pendanaan pengelolaan kehati, serta prioritas lokasi | Pemetaan jumlah kebutuhan dan sumber pendanaan, serta prioritas lokasi pengelolaan kehati | Bappenas, Kemenkeu, KLHK, KKP, Kementan, LIPI | 2020 | AT 20, TN 20 | |
12 | Penyusunan mekanisme mobilisasi pendanaan untuk kawasan prioritas | Pedoman mekanisme mobilisasi pendanaan pengelolaan kehati | Bappenas, Kemenkeu, KLHK | 2020 | AT 20, TN 20 | |
13 | Kajian dampak subsidi terkait program pemanfaatan dan pelestarian kehati; | Jumlah subsidi yang dicabut dan roadmap subsidi ke daerah | Bappenas, Kemenkeu, KLHK | 2020 | AT 20, TN 20 | |
14 | Penyusunan NBCF untuk mendukung pelaksanaan IBSAP 2020 | Penetapan dokumen NBCF (National Biodiversity Conservation Fund) | Bappenas, Kemenkeu, KLHK | 2020 | AT 20, TN 20 | |
15 | Peningkatan investasi dan perluasan usaha pasca panen kelautan dan perikanan; | Jumlah kebijakan dan entitas usaha | KKP | 2020 | APBN | AT 20, TN 20 |
16 | Penyusunan rencana dan pembangunan kawasan hutan; | Jumlah rencana pengelolaan kawasan konservasi | KLHK, BI, ZSL, Forum Dangku, WCS | 2020 | APBN | AT 2, TN 2 |
17 | Penyusunan dan penetapan dokumen IBSAP terkini; | Penetapan dokumen IBSAP | Bappenas, KLHK, LIPI | 2020 | APBN, donor | AT 2, TN 2 |
18 | Peningkatan SDM melalui pendidikan dan latihan formal dan non formal; | Jumlah komunitas pendidikan yang ditingkatkan perannya dalam memberikan penya- daran & pengetahuan kehati | Kemenkomin-fo, KLHK, BI, ZSL, Relawan Kawan Imau | 2020 | APBN | AT 1, TN1 |
19 | Pengembangan CEPA (Capacity, Education and Public Awareness); | Jumlah isu tematik dan lintas tema yang disusun strategi CEPA-nya | KLHK, Kemenkom info | 2020 | AT 1, TN1 | |
20 | Peningkatan peran masyarakat dalam pengelolaan kehati; | Jumlah fasilitasi penyusunan strategi & model peningkatan peran masyarakat | KLHK | 2020 | APBN | AT 1, TN1 |
21 | Penyadaran melalui penegakan hukum pidana lingkungan; | Jumlah dan kapasitas aparat & penanganan kasus lingkungan | KLHK | 2020 | APBN | AT 1, TN1 |
22 | Penyiaran dan penyebarluasan informasi pengelolaan kehati; | Meningkatnya dukungan pemberitaan pembangunan kehutanan di 20 media massa | KLHK | 2020 | APBN | AT 1, TN1 |
23 | Penyadaran melalui peanggulangan kemiskinan perdesaaan & pengem-bangan potensi SDH daerah tertinggal; | Jumlah masyarakat dan bantuan stimulan pengembangan potensi SDH | Kemensos, KPDT | 2020 | APBN | AT 1, TN1 |
24 | Penyadaran melalui pemberdayaan usaha KUMKM di bidang kehutanan, pertanian, perikanan dan peternakan; | Jumlah sarana dan institusi penerima dukungan | Kemenkop-UKM | 2020 | APBN | AT 1, TN1 |
25 | Penyadaran melalui upaya pengendalian kerusakan dan pemanfaatan ekosistem pesisir, laut dan perairan darat; | Jumlah daerah yang difasilitasi | KLHK | 2020 | APBN | AT 1, TN1 |
26 | Peningkatan dukungan Pemerintah dan Pemda untuk pemanfaatan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat |
Keterangan: AT = Aichi Target; TN = Target Nasional